Jelang Akhir Jabatan Wali Kota Bima, DPRD Bentuk Pansus Seleksi Calon PJ

KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Masa jabatan Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima diperkirakan akan habis pada September 2023 mendatang. Jelang akhir jabatan itu, kini DPRD Kota Bima menggelar rapat paripurna Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) membahas proses pengajuan calon Penjabat (PJ) Wali Kota Bima Selasa, 18/7/23.

Pembentukan pansus ini memang menjadi tugas lembaga legislatif untuk membahas dan menyeleksi calon PJ yang akan mengisi jabatan Wali Kota Bima definitif yang akan selesai pada akhir bulan Nopember mendatang.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan didampingi Wakil Ketua, Syamsurih SH dan Wali Kota Bima diwakili Plh Sekda, Fakhruranzi.

SK pembentukan pansus dibacakan Setwan DPRD kota Bima, H Muhidin itu salah satu poin tugas pansus menyusun tatib dan seleksi calon PJ.

“Dari hasil pembentukan pansus, memutus ketua Sudirman DJ, Wakil Ketua, Rian Permadi Kusuma ,Sekretaris Pansus, M Irfan,”bebernya.

Ia menjelaskan, tugas pansus nantinya akan menyeleksi calon PJ Wali Kota Bima menjadi tiga nama yang kemudian diusulkan ke Gubernur.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan S.Aem mengaku Plt Walikota yang diusulkan oleh DPRD Kota Bima juga berdasarkan nama-nama yang mendaftar dan sudah melalui proses seleksi serta dinilai oleh Pansus. Maksimal calon Plt Walikota yang diusulkan atau dikirim ke Kemendagri sebanyak tiga orang.

“Usulan Plt atau Pj Walikota Bima hanya dapat dilakukan oleh tiga lembaga, yakni Presiden melalui Menteri teknis terkait, Gubernur dan DPRD Tingkat Kota. Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023,”ujar Dae Pawan sapaanya.

*OB.008*

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *