Tak Hadiri Dua Panggilan, Tersangka Dugaan Penghinaan Wagub NTB Segera Diproses ke Kejaksaan

Headline35 Dilihat

BIMA.OBORBIMA.ID – Penanganan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Indah Dhamayanti Putri, yang diduga dilakukan melalui akun Facebook Rijal Patikawat, kini disebut memasuki babak akhir penyidikan.

Kuasa hukum pelapor, Abdul Haris, S.H., menyampaikan bahwa tersangka dalam perkara tersebut telah ditetapkan dan penyidik kini tengah menyelesaikan proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tinggal menunggu proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Abdul Haris.

Ia mengatakan, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan kepada Rijal Patikawat. Namun, kedua panggilan tersebut disebut tidak dipenuhi oleh tersangka.

“Sudah dua kali dipanggil, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Kami mendapat informasi bahwa proses hukum terhadap perkara ini akan kembali ditindaklanjuti dalam waktu dekat,” katanya.

Selain laporan awal, pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan kepada penyidik. Bukti tersebut berkaitan dengan adanya unggahan terbaru yang dinilai kembali memuat dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Bukti tambahan sudah kami serahkan kepada penyidik dan sudah mendapat respons. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional sampai perkara ini memperoleh kepastian hukum,” ungkapnya.

Abdul Haris menegaskan, tidak ditahannya tersangka pada tahap penyidikan bukan berarti perkara tersebut berhenti. Ia menyebut proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Perkaranya tetap berjalan. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan, tahapan berikutnya menjadi kewenangan kejaksaan untuk kemudian diproses sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Menurutnya, penyelesaian perkara melalui jalur hukum diperlukan agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut. Pihak pelapor juga menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami mendorong agar perkara ini segera dituntaskan. Biarkan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Abdul Haris.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik Polda NTB mengenai waktu pasti pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Rijal Patikawat juga belum memberikan pernyataan terkait status hukumnya maupun alasan tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik.

Media ini tetap memberikan ruang bagi Rijal Patikawat maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau informasi tambahan terkait perkara tersebut.

#OB.005#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *