Dua Anak di Bawah Umur Terseret Kasus Curat, Empat Terduga Diamankan Polisi

KOTA BIMA.OBORBIMA.ID  – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Dua di antaranya masih berusia di bawah umur.

Keempat terduga diamankan setelah sebelumnya ditangani oleh jajaran Polsek Ambalawi. Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota kemudian melakukan penjemputan terhadap para terduga beserta barang bukti pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

Mereka masing-masing berinisial MF (15) dan RS (21), yang diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian. Sementara FE (22) dan DS (15) diduga berperan membantu menjual barang yang diduga berasal dari hasil pencurian.

Dalam proses pengamanan tersebut, polisi turut membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya 10 bungkus rokok Age, 10 bungkus rokok Raptor, 8 bungkus rokok Dji Sam Soe, 3 bungkus rokok Urban Mild, 2 bungkus rokok Clas Mild, 1 bungkus Sampoerna Evolution, 1 bungkus Marlboro Merah serta 10 saset susu Frisian Flag.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., mengatakan pengamanan tersebut dilakukan setelah adanya koordinasi antara Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota dengan Polsek Ambalawi terkait keberadaan para terduga serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara Curat.

Setelah tiba di Polsek Ambalawi, Tim Opsnal berkoordinasi dengan petugas piket. Proses serah terima para terduga dan barang bukti kemudian dilakukan untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bima Kota.

“Dalam pemeriksaan awal, MF dan RS disebut mengakui keterlibatan dalam aksi pencurian. Sedangkan FE dan DS mengakui perannya dalam membantu menjual barang yang diduga merupakan hasil pencurian,”katanya

Keempat terduga bersama barang bukti selanjutnya diserahkan kepada anggota piket Satreskrim Polres Bima Kota untuk menjalani tahapan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Bima Kota menegaskan penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam seluruh proses hukum.

Khusus terhadap terduga yang masih berusia anak, penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anak yang berhadapan dengan hukum.

#OB.002#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *