Pemkab Bima Pastikan Hak PPPK Paruh Waktu Tetap Dibayarkan Penuh

Pemerintahan57 Dilihat

BIMA.OBORBIMA.ID – Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan bahwa tidak ada pemangkasan gaji bagi tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW) yang mengabdi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di tengah masyarakat terkait dugaan pengurangan alokasi penggajian tenaga PPPK Paruh Waktu pada Tahun Anggaran 2026.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bima, Suryadin menjelaskan, komitmen Pemerintah Daerah terhadap pembayaran gaji PPPK-PW tetap sesuai hasil pembahasan bersama legislatif yang telah menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp62,7 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

“Pada prinsipnya tidak ada pemangkasan gaji PPPK Paruh Waktu. Pemerintah Daerah tetap berkomitmen penuh terhadap hak-hak tenaga PPPK-PW sesuai alokasi yang telah ditetapkan dalam APBD 2026,” tegas Suryadin, Kamis (22/05/2026).

Ia memaparkan, berdasarkan dokumen APBD Awal 2026, anggaran penggajian PPPK-PW terdiri dari Rp37,9 miliar melalui kode rekening belanja jasa PPPK-PW yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tersebar di seluruh OPD.

Selain itu, terdapat alokasi sebesar Rp24,7 miliar melalui kode rekening belanja BOSP, sehingga total keseluruhan anggaran penggajian PPPK-PW mencapai Rp62,72 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, muncul petunjuk teknis (juknis) yang mengatur pembatasan penggunaan dana BOSP untuk penggajian PPPK-PW.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penggunaan dana BOSP diperbolehkan dengan syarat maksimal hanya 20 persen dari total dana BOSP yang diterima sekolah.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima melakukan tahapan pergeseran APBD pada April 2026 guna menyesuaikan struktur penganggaran tanpa mengurangi total alokasi penggajian PPPK-PW.

Pada APBD Pergeseran, alokasi penggajian PPPK-PW mengalami penyesuaian menjadi Rp47,2 miliar dari sumber DAU/PAD, Rp11,92 miliar melalui dana BOSP, serta Rp3,58 miliar melalui belanja jasa BLUD.

“Total keseluruhan anggaran penggajian PPPK Paruh Waktu tetap sebesar Rp62,7 miliar. Jadi perlu dipahami bahwa yang dilakukan adalah penyesuaian sumber pembiayaan, bukan pemangkasan gaji,” jelasnya.

Suryadin juga menegaskan bahwa penggunaan dana BOSP sebesar Rp11,9 miliar tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan maksimal penggunaan 20 persen dana BOSP, sekaligus membantah isu bahwa Pemerintah Daerah menggunakan hingga 40 persen dana BOSP untuk penggajian PPPK-PW.

“Pemerintah Kabupaten Bima berharap masyarakat, khususnya tenaga PPPK Paruh Waktu, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan informasi resmi dari pemerintah daerah,”pungkasnya.

#OB.008#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *