KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Dalam rangka memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai kelembagaan pemerintahan daerah, Jurusan Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Bima mengadakan Kuliah Umum bertajuk “Tugas, Fungsi, dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)” di Ruangan Rapat Serbaguna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Rabu (08/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Plt. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima. Ihya Ghazali, S.Sos., MM, sebagai pemateri utama.
Dalam penyampaianya Ihya Ghazali mengatakan bahwa, peran strategis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan, serta pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima, Muhammad Tajuddin, SH, yang menjelaskan proses penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) serta ruang lingkup kerja komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana termuat dalam dokumen materi kuliah.
Dosen S1 Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Bima, Dr. Erham, SH, MH , yang menyampaikan apresiasi kepada Sekretariat DPRD Kota Bima atas kesediaan memberikan ruang pembelajaran langsung di lingkungan legislatif.
“Melalui perkuliahan umum ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami secara mendalam struktur, fungsi, serta berwenang DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan tiga fungsi utama: pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan,”harapnya.
*OB.007*
Tinggalkan Balasan