KOTA BIMA.OBORBIMA ID – Menyusul pemberitaan berjudul “Anggota DPRD Kota Bima Diduga Kerjakan Proyek Pokir Sendiri” yang beredar di sejumlah media lokal, Sekretaris Fraksi Merah Putih sekaligus Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Robbi Syahrir, menyampaikan bantahan tegas dan klarifikasi resmi.
Menurut Abdul Robbi Syahrir, pernyataan sekretaris gapensi tersebut mengandung kesalahan mendasar dalam memahami mekanisme dan nomenklatur Pokok-Pokok Pikiran DPRD atau Pokir.
“Dalam nomenklatur resmi, tidak ada istilah dana aspirasi atau dana pokir. Pokir adalah program hasil penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan melalui kegiatan reses, dan hal itu sah secara hukum,” jelas Abdul Robbi
Ia menambahkan, sistem pengajuan Pokir saat ini telah berbasis digital dan transparan.
“Semua usulan Pokir sudah diinput melalui sistem SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) dan bisa diakses oleh masyarakat luas. Jadi, tidak ada ruang bagi manipulasi atau praktik-praktik tidak sehat sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.
Menanggapi tudingan bahwa ada anggota DPRD yang mengerjakan proyek Pokirnya sendiri, Abdul Robbi menantang pihak yang menuduh untuk membuktikan dengan data konkrit.
“Kalau memang ada anggota DPR yang mengerjakan proyek Pokirnya sendiri, sebutkan namanya dan bendera siapa yang dipinjam dan kalau ada yang meminjam bendera itu, siapa orangnya? Jangan melempar isu tanpa bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pernyataan yang disampaikan oleh salah satu pihak dari Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) sebagai bentuk fitnah dan upaya sistematis untuk merusak citra lembaga legislatif.
“Pernyataan sekretaris Gapensi itu fitnah kejam, tendensius, provokatif, dan dapat dikategorikan sebagai upaya sistematis untuk mengkriminalisasi DPRD Kota Bima,” tegasnya.
Abdul Robbi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor apabila benar ada pelanggaran.
“Kalau memang ditemukan ada anggota DPR yang mengerjakan proyeknya sendiri, silakan lapor ke aparat penegak hukum (APH). Kalau tidak tahu cara melaporkannya, datang saja ke DPR. Saya sangat terbuka untuk menjelaskan caranya,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Muhammad Dzulfikar, Tim Pakar DPRD Kota Bima yang juga Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Kadin Kota Bima, turut memberikan keterangan melalui sambungan telepon di hari yang sama.
“Siapa pun bisa ikut dalam proses pengadaan, tidak hanya asosiasi kontraktor yang tergabung di Gapensi. Masih banyak kontraktor yang tidak terhimpun di Gapensi, tetapi tetap memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi,” ujar Dzulfikar.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa, baik melalui tender maupun penunjukan langsung, merupakan kewenangan eksekutif.
“Proses pengadaan dilakukan oleh pihak eksekutif, bukan DPR. Jadi tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari DPR dalam penentuan pelaksana proyek,” jelas Dzulfikar.
Dengan demikian, DPRD Kota Bima menilai pemberitaan yang beredar tersebut tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik. Lembaga legislatif menegaskan komitmennya untuk terus bekerja secara transparan, sesuai mekanisme hukum, dan dalam koridor etika pemerintahan yang bersih.
*OB.008*
Tinggalkan Balasan