KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Menyusul beredar luasnya pernyataan tentang gaji PPPK Paruh Waktu yang hanya Rp. 300 di media sosial, sehingga membuat masyarakat kebingungan menkonsumsi informasi, Wali Kota Bima menegaskan penyampaian informasi pemerintah harus satu pintu.
“Saya minta semua pejabat agar penyampaian informasi pemerintah harus melalui kanal satu pintu, melalui Dinas Kominfotik,” tegas Wali Kota Bima, H. A. Rahman pada rapat koordinasi lingkup Pemkot Bima, di Aula Maja Labo Dahu kantor Wali Kota, Senin (22/09).
Ia menambahkan, hal ini penting dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum tentang layanan komunikasi publik pemerintah. Sehingga masyarakat tidak dibuat bingung.
“Padahal sampai saat ini kita masih pelajari soal besaran gaji PPPK Paruh Waktu. Kita ikuti sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
“Sesuai PermenpanRB nomor 16 tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku. Namun kita kondisikan dengan kemampuan keuangan daerah,” imbuhnya.
*OB.008*
Tinggalkan Balasan