BIMA.OBORBIMA.ID – Bupati Bima yang diwakili Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, SE Rabu (17/9) menyampaikan Penjelasan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Bima.
Dalam penyampaian Sekda menjelaskan, Penyusunan Perubahan KUA PPAS dan Perubahan PPAS ditujukan antara lain untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pembangunan dan mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah
Penyusunan dokumen tersebut juga ditujukan untuk mengembangkan Komunikasi yang berkualitas dan berkelanjutan antara pihak eksekutif dan legislatif, guna mendukung pelaksanaan program dan kegiatan daerah.
“Disamping pada saat yang sama sebagai acuan pelaksanaan penyusunan dokumen Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,”katanya.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Muh Erwin, S.IP, M.IP dan didampingi Wakil Ketua Nazamudin dan Ny.Murni Suciyanti tersebut, Sekda menguraikan, gambaran proyeksi Rancangan Perubahan komponen belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2.121.932.341.417 mengalami penurunan sebesar Rp 10,8 milyar atau 0,51% dari APBD sebelum perubahan sebesar Rp 2.132.766.865.862
“Sementara komponen pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) pada perubahan APBD Tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 39,9 milyar, mengalami kenaikan sebesar Rp 34,9 dari APBD sebelum perubahan sebesar Rp 5 milyar,*bebernya.
*OB.10*
Tinggalkan Balasan