BIMA.OBORBIMA.ID – Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bima, yang dihadiri pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi di.aula utama DPRD memutuskan menunda tindaklanjut usulan hak angket terkait permasalahan PPPK Tahun 2024.
Dari hasil rapat tersebut, anggota rapat Banmus pembutakan Panitia Khusus (Pansus) hak angket masalah PPPK ditunda untuk sementara waktu.
“Yang jelas, penyusunan agenda rapat selanjutnya kami sepakat untuk ditunda. Kita harus menyelesaikan masa sidang satu, karna PR kita msih banyak, bukan hanya masalah PPPK saja, ada jagung dan ada agenda penting lain harus diselesaikan juga,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari Senin, 21/4/25.
Politisi partai Golkar ini menjelaskan, penundaan Pansus Hak angket tersebut merupakan kesepakatan anggota bersama anggota Banmus yang hadir, hingga waktu belum ditentukan.
“Penundaan pembahasan hak angket ini, kami melakukan perdebatan yang panjang. Semua anggota Bamus yang hadir itu, agar agenda itu kita tunda sampai tenggang waktu kami tidak tentukan,” jelasnya.
Dae Diah sapaanya berharap, keputusan yang ambil saat rapat itu harus bisa diterima, karna keputusan yang diambil merupakan hasil kesepakatan anggota Bamus yang mengikuti rapa.
“Apapun keputusan hari ini adalah keputusan yang kami terima dan begitu pun yang lainnya. Intinya kami saling melengkapi lah. Kita Do’a bersama semoga kesempatan ini bernilai posotif untuk semuanya,” pungkasnya.
*OB.01*