BIMA.OBORBIMA.ID – Diduga menantang dan membantah atasan (Kades Red) Kepala Desa Lambu akhirnya mengeluarkan surat teguran kepada Sekdesnya Mihran pada 24 Juli 2023.
Pada media ini Kepala Desa Lambu Kecamatan Lambu Takdir Arsyad membenarkan bahwa dirinya telah mengeluarkan surat teguran kepada Sekdesnya dengan nomor : Umum.6.2./473/VII/2023.
Kata Kades, susuai dengan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai/ASN. Dimana PNS/ASN Aparat Desa yang melanggar peraturan akan diberikan hukuman disiplin.
“Yang jelas, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, semua itu ada aturannya, dari regulasi undang-undang, turun PP dan permen, sampai Perbup sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan pengangkatan perangkat desa,”terangnya.
Namun yang pasti, lanjut Kades, semua proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ( UU Desa).
Selain itu juga, di atur dalam peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (PP Desa).
Sebagai mana diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015. Dan peraturan mentri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan mentri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Dengan diterbitkannya surat teguran ini, diharpkan yang bersangkutan akan lebih bertanggungjawab, mengerti dan menyadari perbuatanya,”pungkasnya.
*RED*
Tinggalkan Balasan