BIMA,OBORBIMA.ID – KABAR baik dari terdakwa perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) kebakaran Kabupaten Bima Andi Sirajudin bisa bernapas lepas. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima.
”Menyatakan terdakwa Sirajudin tidak terbukti secara saha dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai didakwakan dalam dakwaan,” ucap Ketua Majelis Hakim Mukhlasuddin dalam amar putusannya, Senin 17/4/23 yang di lansir oleh media Katada.id.
Hakim juga membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, termasuk membayar denda dan meminta terdakwa Sirajudin dari tahanan setelah putusan diucapkan.
”Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya,” ujarnya.
Hukuman Andi Sirajudin jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, terdakwa Andi Sirajudin dituntut 3 tahun penjara. Ia dituntut juga membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menangapi hal tersebut, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Puteri SE (IDP) melalui Kabag Prokopimda Setda Kabupaten Bima Suryadin pada media ini mengatakan, bahwa Bupati Bima mengakui bahwa Andi Sirajudin di vonis bebas dari media. Namun dengan vonis bebas ini pemerintah belum menerima hasil keputusan inkrah
Jika memang Jaksa, lanjut Kak Yan sapaanya tidak melakukan upaya hukum banding. Maka kita menunggu keputusan salin inkrah dari majelis hakim.
“Intinya Pemerintah daerah sendiri akan menunggu hasil salinan inkrah dari pengadilan untuk di tindak lanjuti,”jelasnya.
Lalu, sambung dia, pengadilan meminta untuk mengembalikan posisi yang bersangkutan untuk kembalikan sebagai PNS. Yang kemarin diberhentikan sementara karena proses hukum.
“Yang jelas pemerintah menunggu hasil salinan keputusan inkrah dari pengadilan,”bebernya.
*OB.009*