BIMA,OBORBIMA.ID – Lembaga Keadilan Poros Muda (LKPM) dan LATSKAR NTB dengan bersama keluarga yang menjadi korban pembunuhan sadis mendesak Polres Bima menjerat empat pelaku dengan hukuman mati.
“Kehadiran kami bersama ratusan keluarga korban pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Tolouwi Kecamatan Monta, mendesak kepada penyidik polres Bima agar empat orang pelaku di pastikan penegakan dengan pembunuhan berencana dengan di tetapkan pasal 340 yaitu hukuman mati,”ungkap Amirudin S.Sos saat menggelar aksi demo di Polres Bima Senin,6/3/23.
Ia pun meminta, pembunuhan berencana sekaligus membongkar otak acktor di balik pembunuhan tersebut, karena indikasi kuat ada dalang oknum tertentu dibalik Kejadian pembunuhan sadis dan biadab yang menimpa Jakarih Hamzah S.Sos pada Senin lalu.
Hal senada juga yang dikatakan oleh Imam plur dalam tergabung LATSKAR dalam orasinya menyampaikan, dari kejadian pembunuhan sadis ini maka dirinya meminta penyidik Polres Bima melakukan penentuan pasal dan penegakan hukum sesuai dengan pasal 338,339 dan pasal 340 dengan maksimal hukuman mati.
“Kami mengapresiasi terhadap penegak hukum dengan sigap dapat menangkap para terduga pelaku, dan ke empat pelaku dapat di jerat dengan pasal hukuman mati, karena pembunuhan ini sudah tersistem dan di rencanakan,”ujarnya.
Sementara itu, Surbah istri korban meminta ke empat terduga pelaku harus di hukum mati, jika tidak di hukum mati, maka para pelaku di keluarkan saja.
“Pembunuhan sadis dan biadab dari pelaku harus dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” tuturnya.
Menangapi tuntutan para aksi, Kasat Reskrim Polres Bima AKP. Masdidin SH mengatakan, bahwa ke empat tersangka sudah di tahan dan jadikan tersangka, kemudian di tetapkan pasal 340.
“Sementara saat ini, kami tengah merampungkan berkas untuk di serahkan ke JPU, dan sekaligus meminta kepada masyarak Tolouwi agar bisa membantu, jika ada acktor di balik pembunuhan ini dan dapat kami kembangkan lagi sesuai di sangkahan ini,”harapnya.
*OB.007*
Tinggalkan Balasan