BIMA,OBORBIMA.ID – Setelah beberapa hari melarikan diri, FDS (20) dan AR (18) warga Desa Simpasai, Kecamatan Monta, berhasil diamankan anggota Polres Dompu, di desa Soro, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, Senin, (8/8/2022) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kedua orang ditangkap Polisi atas dugaan terlibat kasus pemerkosaan bersama beberapa rekannya terhadap seorang wanita pekan lalu.
Kabag Ops Polres Bima Kompol Herman, membenarkan adanya penangkapan dua orang terduga pelaku pemerkosaan di desa Simpasai Kecamatan Monta tersebut, keduanya ditangkap anggota Polres Dompu.
“Kami mengikuti terus pelarian para pelaku, hingga berhasil mendapatkan informasi keberadaan dua terduga di Dompu, makanya kami langsung koordinasi dengan Satreskrim Polres Dompu,” Jelasnya.
Kata dia, keduanya ditangkap di kebun jagung salah satu petani di Desa Soro, Kecamatan Kempo tanpa perlawanan, setelah ditangkap mereka digelandang ke Mapolres Dompu.
“Mereka sudah dijemput oleh anggota Satreskrim Polres Bima dan saat ini dalam perjalanan menuju Polres Bima,” terangnya.
Untuk pelaku lain, lanjut dia, pihaknya masih melakukan pengejaran, bahkan, kata Herman, anggota sudah menyebarkan foto dan identitas terduga pelaku ke masing-masing Polres Wilayah Indonesia.
*OB.11*