KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW) Rahmat Saputra, Anggota DPRD Kota Bima duta Partai Nasdem, terus bergulir.
Reaksi tidak saja dari DPD Nasdem Kota Bima, melainkan juga Rahmat Sahputra.
Pengurus DPD Nasdem mengajukan PAW sebagai bentuk tindak-lanjut keputusan DPP. Sementara, Politisi Nasdem dimaksud justeru terkesan “melawan” keputusan DPP. Bentuknya, yakni dengan menggugat keputusan Mahkamah Partai.
Namun reaksi dari Putra Drs.H.Syafrudin,HM.Nur,M.Pd itu, ditanggapi secara dingin oleh DPD Nasdem Kota Bima.
“Rahmat Sahputra menggugat keputusan Mahkamah partai. Tapi itu sudah menjadi haknya untuk mendapatkan keadilan,” ujar Sekretaris DPD Nasdem Kota Bima, Herman Rabu (11/5) Via Handphone.
Menurut mantan pengurus FPKT Kita Bima ini, keputusan PAW dari Mahkamah partai untuk Rahmat Saputra bukan sepihak. Tapi, memang ada dasar dan juga alasannya.
“Sebenarnya bukan sepihak, karena memang sebelumnya ada perjanjian dari Rahmat Sahputra sendiri. Bahkan itu sudah ditandatangani oleh dia,” terangnya.
Hanya saja, Herman belum bisa mengungkapkan secara jelas dasar atau alasan hingga, DPP memutuskan PAW untuk anggota Dewan tersebut. Termasuk soal perjanjian yang dibuat oleh Rahmat Sahputra.
“Nanti akan terungkap semua, apa sebenarnya yang terjadi. Sehingga mahkamah partai mengeluarkan keputusan tersebut,” tandasnya.
*TIM*