KOTA BIMA DPRD Kota Bima gelar Rapat Paripurna masa siding dua agenda Penyampaian Penjelasan Walikota Bima terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 dan Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Bima yang membahas LKPJ Tahun Anggaran 2021.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh oleh Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S.Adm dan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bima Sekda Kota Bima, FKPD Kota Bima, Asisten Lingkup Pemerintah Kota Bima, Kepala OPD lingkung Pemerintah Kota Bima, serta Camat dan Lurah lingkup Pemerintah Kota Bima.
Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm menyampaikan, bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) disampaikan kepada DPRD yang menyangkut kinerja Pemerintah Daerah selama 1 tahun anggaran. Untuk melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan tersebut, maka pada hari ini kita dengarkan bersama penyampaian penjelasan Walikota Bima.
Kata Dae Pawan sapaanya, untuk laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) disampaikan kepada DPRD yang memuat sekurang-kurangnya menjelaskan tentang hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, yang terdiri dari hasil capaian pelaksanaan program kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaiannya.
“Kebijakan strategis yang ditetapkan kepala daerah dan pelaksanaannya serta tindaklanjuti rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnnya, dan juga untuk hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan terdiri dari tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat dan pemerintah propinsi,” terangnya.
Wali Kota Bima H.M.Lutfi SE melalui Sekda Kota Bima Drs. H. Muhtar Landa menyampaikan, LKPJ Walikota Bima ini disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Bima tahun 2018–2023, rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun anggaran 2021, kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran, serta peraturan daerah kota bima nomor 12 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2021 dan peraturan walikota bima nomor 84 tahun 2020 tentangpenjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kota bima tahun 2021.
“Berdasarkan RPJMD Kota Bima tahun 2018-2023, visi pemerintah kota bima adalah “Mewujudkan kota bima yang berkualitas dan setara menuju masyarakat maju dan mandiri,” terangnya.
Untuk mewujudkan visi ini, kata dia, maka misi yang diemban adalah, mewujudkan masyarakat berkualitas yang berdaya saing, mewujudkan masyarakat sejahtera melalui pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat yang berbasis pengembangan produk unggulan.
Menghadirkan penyelenggaraan pemerintahan dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, mewujudkan lingkungan yang berkualitas dan ramah, melalui penyediaan infrastruktur pendukung perkotaan yang terintegrasi dengan pengurangan risiko bencana, mewujudkan masyarakat yang berkarakter dan agamais.
*OB.RED*
Tinggalkan Balasan