Baru Dikenalnya 3 Hari Lewat Facebook, Seorang Pelajar Ini Nyaris Diperkosa

KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP. S.T.K, S.I.K, mengatakan, seorang pelajar warga asal Desa Kawinda To’i Kecamatan Tambora Kabupaten Bupaten Bima yakni, bunga (bukan nama asli) nyaris diperkosa.

Kata Kasat, korban dicabuli oleh lelaki berinisial MJ (22) yang baru dikenalnya 3 hari lewat sosial media Facebook.

“Pelaku menggunakan facebook dengan nama dan foto orang lain dalam melancarkan aksinya,” katanya.

Kejadian tersebut, lanjut Kasat Reskrim, berlangsung pada tanggal 01 Maret 2022 sekitar pukul 19:30 Wita dan lokasi tempat kejadian perkara yakni di jalan lingkar luar Kelurahan Kumbe Kecamata Rasanae Timur Kota Bima.

“Awalnya, korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook selama 3 hari, kemudian korban bertemu langsung dengan pelaku dan dilanjutkan dengan jalan-jalan menggunakan sepedah motor milik korban,”terangnya.

Sesampainya di jalan lingkar luar Kelurahan Kumbe, katanya, pelakumenghentikan laju sepedah motor di pinggir jalan yang sepi.

“Disitulah pelaku mulai melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, namun ditolak oleh korban. Selanjutnya pelaku mengancam korban akan dibunuh jika berteriak,”bebernya.

Kasat menjelaskan, saat itu pelaku menurunkan secara paksa celana, dan celana dalam milik korban hingga korban dalam keadaan setengah telanjang. Korban terus berontak, tiba-tiba datang pengendara lain yang melintas ditempat tersebut, sehingga korban langsung berteriak dan didengar oleh pengendara itu, kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa sepedah motor dan Hp milik korban

“Atas kejadian menimpanya, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bima Kota dengan Nomor : ADUAN/K/171/III/2022/NTB/Res.Bima Kota tanggal 01 Maret 2022,”imbuhnya.

Berdasarkan Laporan di atas, sambung Kasat,Tim Puma II dibawah kendali AIPTU Hero Suharjo, SH langsung menindak laporan dan melacak keberadaan pelaku yakni MJ, ternyata pelaku sedang berada dikediamannya di Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.

“Pelaku langsung ditangkap dan diamankan oleh Tim Puma, setelah itu diintrogasi, dirinya mengakui semua perbuatan itu. Sedangkan barang bukti berupa motor Honda vario 150 cc, jaket, helm dan Handphone yang digunakan oleh pelaku juga diamankan,” terang Kasat Reskrim

Atas perbuatannya, katanya, pelaku dan barang bukti akhirnya dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

*OB.13*

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *