KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K, mengatakan, TIM PUMA II POLRES BIMA KOTA menangkap terhadap Lima orang pelaku yang melakukan permainan Judi jenis Kartu Remi, yang sangat meresahkan masyarakat di Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga Minggu, 30/1/22.
Kata Kasat, lima pelaku tersebut adalah, MA (38 tahun) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, KEP alias ARMIN (28 tahun) warga lingkugan Sarata, BM warga Kelurahan Kumbe, WH (43tahun) warga Lingkungan Sarata dan RMS ( 58 tahun) warga Kelurahan Paruga.
“Sebelumnya, TIM mendapatkan informasi adanya sekelompok orang yang yang melakukan tindak pidana judi jenis Kartu Remi, yang membuat masyarakat sekitar merasa tidak nyaman dan resah,”katanya.
Sehubungan adanya informasi tersebut, lanjut kasat, TIM PUMA II langsung menuju lokasi yakni bertempat di Lingkungan Sarata langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
“TIM pun berhasil mengamankan Pelaku dan Barang Bukti berikut penyedia tempat/pemilik rumah di TKP,”ucapnya.
Selanjutnya, pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota, situasi aman terkendali.
*OB.008*
Tinggalkan Balasan