BIMA,OBORBIMA.ID – Giat TIM PUMA II POLRES BIMA KOTA yang dipimpin oleh AIPTU HERO SUHARJO,SH melakukan Penangkapan tiga orang pelaku CURAS/Jambret dan Pelaku penadahan di Kos kosan Mawar Kelurahan Rabangodu utara dan Desa Renda Dusun Coo Dompo Kecamatan Belo Kabupaten Bima Jumat, 7/1/22.
Kasat Reskrim Polres BIMA KOTA IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K dalam siaran persnya menjelaskan, tiga pelaku berinisial DMS (39 tahun) warga Rt 016 Rw 01 Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima, MR (16 tahun) Pelajar warga Dusun Coo Dompo Desa Renda Kecamatan Belo (Anak kandung Pelaku Jambret) dan AL (38 tahun) warga Dusun Telaga Renda Desa Renda Keamatan Belo.
Kata Kasat, berdasarkan Laporan pengaduan masyarakat, TIM melakukan rangkaian penyelidikan Terkait dengan kasus CURAS/Jambret yang terjadi di Jl.Lintas Bima – Sumbawa tepatnya di Lingkungan Wadumbolo Kelurahan Dara.
“Dari hasil penyelidikan, TIM mendapatkan informasi terkait identitas pelaku CURAS/Jambret yakni bertempat di Kos -kosan Mawar Kelurahan Rabangodu Utara sedang duduk di depan Kamar kosnya,” terangnya.
Ia mengatakan, pelaku melihat kedatangan TIM dan berusaha kabur, dengan sigap Tim berhasil menangkap dan mengamankan pelaku.
“TIM melakukan introgasi terhadap pelaku terkait keberadaan barang bukti hasil jambret, mengakui menjual salah satu barang hasil jambret berupa HP di Dusun Coo Dompo Desa Renda,”bebernya.
Sesampainya dilokasi, lanjut dia, TIM mengamankan RS terkait HP tersebut, dan dari hasil introgasi RS mengakui disuruh jualkan HP oleh DRM kepada AL, seharga Rp.1.200.000
“Tim sudah mengamankan ketiga pelaku 480KUHP ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota,”pungkasnya.
*OB.007*
Tinggalkan Balasan