KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Lagi, TIM PUMA ll POLRES BIMA KOTA dua pelaku 3C/pencurian dengan pemberatan dan pelaku penadahan yakni, AD (20 tahun) dan SN (39 tahun) Jumat, 7/1/22.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K, menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/17/I/2022/NTB/Res. Bima kota Tanggal 07 Januari 2022.
Kata dia, pelaku mencongkel jendela pada lantai dua rumah korban dengan Barang Bukti (BB) 1 Unit HP Merk OPPO A5S warna biru,-IMEI1: 863114044562390
IMEI2: 863114044562382
“Berdasarkan adanya Laporan Pengaduan, TIM mendatangi TKP kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan TIM PUMA II mendapatkan informasi tentang siapa pelaku,”imbuhnya.
Sekitar pukul 09.00wita, lanjut dia, TIM berhasil menangkap tersangka AD di Kelurahan Rabangodu Utara. Dari hasil interogasi didapat informasi bahwa pelaku menhakui perbuatannya dan menjual barang hasil curian di salah satu warga kelurahan kumbe.
“Selanjutnya, TIM langsung menuju di Kelurahan Kumbe dan mengamankan SN berikut barang bukti berupa satu unit HP merk oppo type A5S,”pungkasnya.
Kedua tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Bima Kota.
*OB.009*
Tinggalkan Balasan