OBORbima – Perkembangan ekonomi dan bisnis semakin menunjukan perubahan pola dan gaya yang cukup menghawatirkan, ksususnya bagi kelompok bisnis rumahan yang tidak memiliki kemampuan beradaptasi dengan perkembangan dunia.
Kabupaten Bima yang hampir masyarakatnya belum mampu menghadapi perkembangan dunia khususnya bisnis modern, harus dipaksa untuk bersaing oleh pemerintahnya sendiri.
Ini menandakan kemampuan pemerintah daerah dalam menganalisa kebijakan pemberian ijin investasi kepada ritel modern masih cukup rendah.
Padahal disinyalir, dengan berkembang pesatnya ritel modern, akan menimbulkan potensi persaingan usaha yang kurang sehat dan berpotensi dapat mematikan sektor ritel tradisional jika tidak diatur secara jelas. Hal inilah yang kemudian membuat beberapa ritel tradisional mulai merasakan ketidaknyamanan, bahkan beberapa ritel kecil/tradisional terancam tutup di wilayah Kabupaten Bima.
Pertumbuhan dan penambahan jumlah serta jarak gerai ritel modern yang tersebar pada beberapa titik pertumbuhan di kabupaten Bima saat ini sudah cukup menghawatirkan.
Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh SMERU Research Institute tahun 2007 dengan hasil penelitiannya secara statistik bahwa, dampak ritel modern (yang diwakilkan variabel jarak dengan ritel terdekat) pada jumlah pedagang di ritel tradisional secara statistik signifikan menurun.
Selain itu, hasil dalam penelitian ini juga didukung dengan penelitian yang dilakukan oleh Marhaendrajaja (2010), yang dari hasil penelitiannya didapatkan bahwa faktor yang berpengaruh terhadap kinerja dari ritel tradisional sebagai akibat keberadaan ritel modern adalah salah satunya jumlah, yaitu jumlah dan jarak terdekat antara ritel modern dengan ritel tradisional yang ada.
Kami menyoroti dengan kehadiran Alfamart sebagai ritel modern di kabupaten Bima sudah cukup memberikan dampak bagi ritel tradisional dan toko kelontongan yang ada, sehingga pemerintah kabupaten Bima saat ini tidak perlu lagi ada penambahan ritel moderen seperti Indomaret dan sejenisnya.
Adapun rekomendasi yang dapat dilakukan guna mengatasi permasalahan adalah pertama, mengkaji ulang (review) peraturan pemerintah dan pembatasan ijin investasi yang dapat merugikan masyarakat secara langsung.
Pemerintah Daerah (Pemda) Bima perlu mengkaji ulang mengenai kebijakan pengaturan ritel yang mengacu pada kebijakan nasional yang dibuat oleh pemerintah pusat. Terutama dalam hal penetapan jarak dan jumlah yang disesuaikan dengan wilayah jangkauan pelayanan ritel (range), tingkat perkembangan populasi penduduk di suatu wilayah, demand masyarakat terhadap keberadaan ritel, serta disesuaikan dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang berlaku.
Tidak hanya mengenai ketentuan jarak yang perlu diatur, tetapi perlu diimbangi dengan kebijakan lain.
Kedua, komitmen Pemerintah dalam membatasi serbuan jaringan ritel modern. Pemda sendiri harus tegas dalam membatasi serbuan jaringan ritel modern yang salah satunya dengan memperketat masalah perizinan pendirian ritel modern.
Pemda harus berkomitmen dalam memperketat perizinan pendirian ritel modern, salah satunya dengan mengacu RTRW yang berlaku.
Ketiga, untuk sementara waktu Pemda Bima melalui Bupati Bima untuk menunda memberikan ijin operasional kepada indomart yang menurut kami belum mengajukan permohonan ijin yang dilengkapi dengan analisis dampak sosial ekonomi serta jumlah titik sebaran dan gerai yang akan mereka dirikan.
Kami meminta kepada Bupati Bima jangan sampai dengan adanya kepentingan investasi harus mengorbankan hajat hidup rakyatnya.
Apabila ijin itu disetujui maka kami akan melakukan perlawanan terhadap investasi yang sudah tentu menyengsarakan masyarakat itu sendiri.
Oleh : AL MUKMIN BETIKA Ketua DPD GMNI NTB
(*)