BIMA,OBORbima – Sejumlah masyarakat Desa Raba Kecamatan Wawo Kabupaten Bima menyegel Kantor Desa setempat. Pasalnya oknum diduga telah menyelah gunakan wewenangnya dimana sang Kades telah membuat surat pernyataan bahwa tanah lapangan di lokasi Desa Raba bukan hak milik Pemerintah Desa.
Lalu yang kedua, tanah lapangan itu adalah tanah warisan dari saudara Jakariah bapak dari Sudirman SH yang menserfikat tanah tersebut. Padahal tanah lapangan itu milik pemerintah Desa Raba sejak jaman dulu.
“Untuk di ketahui saksi dan sejarah kepemilikan tanah itu, masih hidup, kenapa Kades bertindak sendiri tanpa melibatkan saksi dan tokoh-tokoh yang mengetahui asal muasal tanah tersebut. Dan Kades seenaknya saja membuat surat pernyataan bahwa tanah itu milik saudara Jakariah bapak dari Sudirman SH,” ungkap warga Desa Raba Suharti pada media ini Jumat, 9 April 2021.
Suharti menjelaskan, oknum Kades Raba harus terbuka terkait masalah tanah milik Pemerintah Desa, jangan hanya mementingkan satu orang. Hak seluruh warga diabaikan, sehingga warga kesal langsung menyegel kantor Desa.
“Seluruh elemen masyarakat Raba meminta Kades untuk segera menyelasaikan kasus tanah ini, dan membatalkan sertifikatnya, jika tidak warga akan bertindak tegas dan akan membawa masalah ini di meja hukum,” ancamnya.
Apa lagi, lanjut dia, informasi yang dihimpun oleh warga bahwa Kades telah melaporkan saudara Sudirman SH di pihak kepolisian dengan nomor : STTLP/K/184/III/2021/NTB/Res/ Kota Bima pada tanggal 29 Maret 2021 kamarin dengan perkara dugaan sengaja melakukan penipuan dan penggelapan atau pemalsuan dokumen.
“Bahwa terlapor (Sudirman SH –Red) mengajukan pembuatan sertifikat seluas 6136 M2 yang terletak di RT. 06 RW. 02 Desa Raba Kecamatan Wawo. Namun pengajuan tersebut terlapor mengunakan data fiktif. Sehingga BPN Kabupaten Bima menerbitkan sertifikat yang mengatasnamakan terlapor,” bebernya.
Atas kejadian itu, sambungnya, pelapor (Kades-Red) merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini di SPKT Polres Bima Kota untuk di tindak lanjuti, dan diproses sesuai hokum yang berlaku.
“Namun oknum Kades sudah mencabut kembali laporanya atas desakan saudara sudirman SH, karena ada dugaan keterlibatan Kades. Padahal seluruh warga menunggu hasil laporan Kades, kenapa di tengah jalan oknum Kades mencabut laporanya tanpa melibatkan masyarakat setempat, inikan aneh,” heranya.
Ia menambahkan, informasinya okum Kades dan Sudirman sudah berdamai, inilah yang tidak bisa dipahami oleh masyarakat ulah mereka berdua.
“Makanya warga menyegel kantor Desa Raba. Ditanya perkembangan laporan di polisi, namun Kades tidak merespon. Akhirnya warga bersikap menyegel Kantor Desa setempat ulah oknum Kades yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.
Sampai berita ini diturunkan, oknum Kades Raba dan Sudirman belum berhasil di konfirmasi, karena HPnya tidak aktif.