BIMA,OBORbima – Enam anggota assesment dari tim Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Kemenkopolhukam RI, diterima Sekretaris Daerah, Drs H Taufik HAK, M.Si, di Aula Rapat Sekda, Rabu 7 April 2021, siang.
Tim berada di Bima hanya sehari, dipimpin asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Drs. Syamsudin, M.Si. Tim Pimpinan Deputi tersebut, akan melakukan assesment terkait dengan Pengelolaan Dana APBD, Dana Desa dan Batas Wilayah Kabupaten Bima dengan wilayah tetangga.
Dihadapan tim assesment, Sekda Taufik memaparkan, bahwa total pendapatan anggaran, Pemerintah Kabupaten Bima pada tahun 2020 setelah perubahan, ditargetkan Rp. 1,77 triliun. Terealisasi sebesar Rp. 1,74 Triliun, atau mencapai 98,30 persen.
Total belanja daerah Tahun Anggaran 2020, setelah perubahan Rp. 1,81 triliun dan terealisasi sebesar Rp. 1,775 triliun atau mencapai 98,58 persen.
Dijelaskan Sekda, terkait penanganan Covid-19, Pemkab Bima telah mengeluarkan kebijakan yakni, Keputusan Bupati Bima, Tentang Status Tanggap Darurat Bencana non Alam Covid – 19. Dan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
‘’Kemudian dilakukan refocusing anggaran. Semula direncanakan sebesar Rp. 50 milyar. Dibahas di APBD perubahan menjadi sebesar Rp. 19 milyar. Akhirnya realisasi sebesar Rp. 15,9 milyar. Untuk penanganan kesehatan dan penyediaan Jaring Pengaman Sosial (JPS), yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, BPBD, RSUD dan Dinas Sosial serta instansi terkait lainnya,’’ujar Sekda Bima.
Pemerintah Kabupaten Bima, kata Sekda, telah melaksanakan langkah-langkah teknis dalam penanganan Covid-19.
Terkai dengan penyelesaian sengketa batas daerah kabupaten Bima. Menurut Taufik, terdapat masalah dengan Kota Bima dan Kabupaten Dompu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2016, tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dan Kota Bima, masih terdapat dua titik lokasi yang masih harus difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi.
Yaitu antara Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi dengan Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Dan antara Desa Ntori, Kecamatan Wawo dengan Kelurahan Lampe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Sedangkan, untuk penanganan batas wilayah dengan Kabupaten Dompu. Sesuai Permendagri Nomor 37 tahun 2016, tentang batas Daerah Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu.
Masih terdapat satu titik lokasi yang harus difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi NTB. Yaitu antara Desa Madawau Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dengan Desa Mangge Nae, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Sementara itu, asisten Deputi, Drs. Syamsudim, M.si, menyampaikan, terkait batas wilayah masih menjadi persoalan. Terjadi tarik menarik di beberapa wilayah pemekaran di Indonesia.
‘’Dan merupakan salah satu sumber masalah di daerah,’’aku Syamsudin.
Dijelaskan Syamsudin, untuk pelaporan keuangan yang disampuikan oleh Pemerintah Daerah, masih ada daerah yang keliru menyampaikan laporan keuangan mereka, yang disampaikan kepada Dirjen Keuangan RI.
‘’Apa yang disampaikan telah diterima. Tim akan segera memetakkan masalah-masalah yang ada. Mudah-mudahan secepatnya bisa selesai,’’tambah Syamsudin.
=OB.004=