BPD Desa Kalampa Desak Bupati Bima Copot Jabatan Kades

Info Desa193 Dilihat

BIMA,OBORbima – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalampa mendesak Bupati Bima Hj.indah Dhamayanti Puteri SE segera mencopot Kepala Desa Kalampa Burhannudin dari jabatannya.

“Kades tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai Kades tentang Laporan Pengelolaan Keuangan Desa (LPPKDes) Tahun Anggaran 2020. Dan tidak pernah menyampaikan laporan LKPPDes Tahu anggaran 2020, kepada BPD atas Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020,” beber Ketua BPD Desa Kalampa Abdul Muis pada media ini Senin, 5 April 2021.

Tidak hanya itu lanjut Muis, Kades Kalampa tidak membagikan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap lll tahun 2020 kemarin.

“Kami lembaga BPD harus bertindak tegas, karena ini menyangkut dengan hak rakyat banyak. Dan kami juga sudah mengusulkan surat pemberhentian Kades pada Bupati Bima,” tandasnya.

Dia menerangkan, dasarkan hukum Pemberhentian Kepala Desa Kalampa yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam pasal 48 s/d pasal 52 (paragraf 4 Laporan Kepala Desa), serta pasal 54 (paragraf 5 Pemberhentian Kepala Desa) bahwa Kepala Desa dapat diusulkan Pemberhentian oleh BPD Kepada Bupati melalui Camat.

“Bahkan kami sebelumya melakukan penyegelan kantor Desa, namun dari Kades sendiri tidak ada niat baik untuk menjalin kordinasi dengan kami, sehingga saya bersama anggota melayangkan surat kepada Bupati Bima melalui Camat dengan tembusan ke DPMDes, Inspektorat agar Bupati Bima memberhentikan Kades Kalampa,”tandasnya.

Dan tidak menutup kemungkinan, sambung dia, BPD akan memggambil tindakan tegas yang lebih berat, jika surat kami tidak di indahkan.

=OB.006=

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *