DPP PAN Belum Terbitkan SK Kepengurusan Tingkat Kota Bima

Headline361 Dilihat

KOTA BIMA,OBORbima – Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN), sampai hari ini belum ada menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai tingkat Kota Bima. Hal ini diungkapkan salah satu Tim Formatur Musda DPD PAN Kota Bima Syamsuri SH sesaat mengikuti acara pertemuan di Rumah Dinas Ketua Umum Julkifli Hasan di Kompleks Widia Candra Selasa, 16 Mei 2021.

Menurut Syamsuri, Hasil Musda V PAN menghasilkan lima Formatur, tim formatur itu diberi waktu untuk bekerja selama 14 hari.

“Karena tim formatur itu tidak menemukan musyawarah untuk mencapai mufakat, sehingga kami datang ke Jakarta untuk melapor hasil kegiatan dan Alhamdulllah diterima ketua Umum,” terangnya pada media ini Selasa, 16 Mei 2021.

Apalagi, lanjutnya, Tim formatur datang ke Jakarta baru dua malam kok, untuk melaporkan hasil kegiatan ke DPP, dan belum juga mengeluarkan SK kepengurusan.

Wakil Pimpinan DPRD Kota Bima itu juga mengatakan, legal standing kepengurusan partai itu harus berdasarkan SK, sementara saat ini baru dalam tahap proses.

“Belum ada SK dikeluarkan oleh DPP PAN untuk Kota Bima sampai hari ini, orang baru dua malam kita melihat monas dan gedung bertingkat di Ibu Kota Negara kok, yang jelas SK masih proses oleh DPP,” tegasnya.

Menurutnya, Partai itu ada mekanis, berdasarkan  AD dan ART yang mengatur proses tentang Musda, semua tahapan ada yang mengatur.

“Apalagi Musda V PAN NTB, bukan hanya Kota Bima, tapi Kota dan Kabupaten di NTB. Dilaksanakan 26 Februari 2021, dikasih waktu 14 hari, kalau tidak ditemukan musyawarah mufakat, maka diambil alih oleh DPP,” pinta dia.

Hari ini, sambungnya, DPP sedang bekerja, bukan hanya untuk Kota Bima, tapi NTB dan Indonesia, bekerja siang dan malam.

“Berilah kesempatan pada DPP untuk bekerja dan merumuskanya,” ucapnya.

Ketika ditanya, siapapun yang tunjuk oleh DPP PAN yang menjadi ketua, apakah tetap menghormatinya. Dia menjelaskan, sebagai Kader kita tetap taat dan loyal terhadap perintah Partai, dirinya tidak bisa melampaui kewenangan DPP.

“Insya Allah, kami sebagai kader harus taat dan tunduk terhadap ketupusan DPP. Musda inikan dilaksanakan satu kali dalam lima tahun, harus disambut gembira dengan penuh senyuman,” ucapnya penuh ketawa.

Menurut dia, siapapun kader di tingkat Kota/Kabupaten yang keluar namanya dalam SK, sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara, itu sudah menjadi kewenangan DPP.

“Untuk Kota Bima sampai dengan hari ini belum ada SK kepengurusan yang diterbitkan DPP PAN. Sebab masih dalam tahap proses, berikan kesempatan DPP untuk memutuskan,” pintanya.

Ia menambahkan, tidak perlu ada air mata dan tangisan, kegiatan satu kali dalam lima tahun seperti ini harus disambut dengan gembira ria, pungkas dia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *