Leluasa Tenteng Senpi Rakitan di Kantor BPBD, Farid Ditangkap Polisi

Headline, Hukrim267 Dilihat

KABUPATEN BIMA,OBORbima – AF (25) warga desa Dadibou, Kecamatan Woha, merupakan penjaga Kantor BPBD Kabupaten Bima, ditangkap anggota Polsek Woha, Minggu, (17/1/2021) sekitar pukul 13.00 WITA, karena dilaporkan membawa serta menenteng senpi rakitan laras panjang di halaman kantor setempat. 
“Kami menangkap AF warga desa Dadibou sekaligus penjaga Kantor BPBD Kabupaten Bima, terduga pelaku pemilik satu pucuk Senpi Rakitan laras panjang serta tiga butir amunisi aktif,” jelas Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno. 
Informasi ini diketahui, kata dia, saat KSPK1 Polsek Woha AIPDA M. Ikhwan sedang melaksanakan tugas jaga mako Polsek Woha, mendapat Informasi Via HP dari warga, melihat seorang laki-laki yang sedang membawa atau menenteng satu pucuk Senpi Rakitan laras panjang bertempat dilingkup kantor BPBD Kabupaten Bima. 
“Melaihat kedatangan kami, terduga pelaku melarikan diri masuk kedalam ruangan Kantor BPBD sambil menenteng atau membawa satu pucuk Senpi Rakitan,” terengnya.
Anggota yang sudah mencurigai, sambungnya, langsung mengejar dan mengepung bersangkutan dan berhasil menangkapnya ketika hendak lari keluar lewat pintu belakang kantor.
“Pelaku mengaku senpi laras panjang yang dibawa disembunyikan didalam kantor, setelah digeledah akhirnya ditemukan dibagian ruangan Kesiapsiagaan Kantor BPBD,” katanya.
Terduga pelaku berikut barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa menuju ke mako Polsek Woha.
“Saat ditangkap, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga proses penangkapan dan mengamankan barang bukti berjalan dengan aman tertib dan lancar,” bebernya.
RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *