Komisioner KPU Kabupaten Bima Wahyudinsyah SH,MH pada media ini mengatakan, ada beberapa tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara Perselihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Namun kata dia, Penetapan tersebut bisa dilakukan, menunggu keputusan MK pada tanggal 18 Januari 2021 nanti, yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang digugat oleh Paslon Safaad.
“Insya Allah, KPU sudah menyiapkan Eksepsi atau jawaban atas gugutan yang dilakukan oleh paslon Safaad di MK,” tegasnya Kamis, 7 Januari 2021.
Pada prinsipnya, lanjut mantan wartawan ini, kita menunggu registrasi oleh MK pada tanggal 18 Januari 2021 nanti. “Sengketa Pilkada bukan saja di Kabupaten Bima, tetapi beberapa daerah hasil pemilihan yang mengungat di MK,”tandasnya.
Ketika ditanya bila MK menolak gugutan Safaad, apakah KPU akan langsung akan menetapkan Paslon In-Dah ? Dirinya menjelaskan, pihak KPU tetap akan menetapkan Paslon In-Dah yang menang pada Pilkada Kabupaten Bima periode 2020-2025.
Sebelumnya, pihak KPU menemukan dalam laman bahwa memang ada permohonan gugatan ke MK. Hal itu dilakukan oleh Paslon Nomor 2 (Syafa’ad) yang teregistrasi Tanggal 19 Desember 2020 pukul 23:07 WITA.
“Jika demikian adanya, jadwal penetapan tidak seperti itu lagi. Melainkan, disesuaikan dengan proses sengketa pilkada di MK atau 5 hari setelah KPU menerima salinan resmi putusan perkara sengketa Pilkada dari MK,” tandasnya.
=RED=