Penulis
Zangaji Sape
“Kegagalan terbesar dalam perencanaan adalah apabila program yang direncanakan tidak dianggarkan dan yang dianggarkan tidak direncanakan, serta kepala perencana bukan ahlinya”
Kutipan diatas menjadi sebuah kenyataan apabila kepala daerah salah menempatkan SDM untuk memimpin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sebab togas pokok dalam lembaga ini adalah melaksanakan analisis dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah secara holistik, tematik dan integratif, spasial dalam penyusunan dokumen perencanaan, pemantauan, evaluasi, pengendalian pelaksanaan pembangunan serta penyelenggaraan penelitian dan pengembangan potensi daerah.
Fungsi BAPPEDA cukup banyak diantaranya adalah perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah, pengkoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang (RPJPD), jangka menengah (RPJMD) dan jangka pendek (RKPD), pengkoordinasian dan sinergitas perencanaan pembangunan secara terpadu lintas urusan pemerintah, antar pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi dan pusat serta swasta dalam pelaksanaan kegiatan prioritas nasional sampai pada penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPA) berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), pengendalian dan evaluasi konsistensi dan kesesuaian program dan kegiatan pada RPJMD dengan RKPD dan dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPA) serta dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dari gambaran itu bisa dikatakan Badan Perencanaan Pemangunan Daerah adalah pusat dari seluruh rangkaian aktifitas pembangunan daerah, sehingga dalam penempatan pejabat-pejabat serta pimpinan pada lembaga ini harus betul-betul diperhatikan sehingga nantinya menghasilkan perencanaan yang cerdas, berkualitas dan tentunya terarah untuk kemaslahan masyarakat.
Penempatan kepala/pimpinan pada lembaga ini selain aspek formal sebagai syarat utama sesuai peraturan perundang-undangan juga harus diperhatikan syarat lain sebagai penyeimbang untuk mencapai tujuan yang diharapkan, syarat lain itu adalah ilmu pengetahuan, pengalaman serta kemampuan melakukan inovasi dan lompatan-lompatan strategis untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik lagi.
Pimpinan daerah harus mempertimbangkan syarat lain ini, kalau ingin perencanaan pembangunan lebih baik kedepannya.
RED