Sosialisasi di Ponpes Al Maliky, KPU Edukasi Santri Tentang Pilkada

Politik113 Dilihat
KABUPATEN BIMA,OBORbima – Ratusan santri Pondok Pesantren Al Maliky mendapat edukasi terkait Rumah Pintar Pemilu (RPP) dan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 dari KPU Kabupaten Bima, Sabtu, (21/12) pagi. 

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, Komisioner Devisi Sosialisasi Ady Supriadin, Kasubag Teknis dan staf sekretariat.

Ketua KPU Kabupaten Bima Imran dalam pemaparannya menjelaskan, sosialisasi dan pendidikan pemilih masuk sekolah ini sengaja dikhususkan KPU untuk kelompok pemilih pemula. Sebab para pelajar kelas XI dan XII sebagian besar akan memasuki usia memilih pada 23 September 2020 mendatang.

“Kalau rata-rata sekarang usia pelajar ini 16 tahun lebih, maka tahun depan mereka sudah punya hak pilih sehingga perlu diberikan edukasi kepemiluan,” papar Imran.

Supaya para pelajar nantinya punya hak pilih jelas Imran, mereka harus berusia minimal 17 tahun atau pernah menikah, telah memiliki KTP elektronik dan masuk dalam daftar pemilih tetap. 

Untuk memiliki KTP elekrtronik, pelajar bisa mengurusnya ke Dinas Dukcapil. Kemudian KPU Kabupaten Bima melalui jajaran akan memutakhirkan kembali data pemilih pada tahapannya nanti sehingga pemilih pemula bisa diakomodir. 

“Untuk itu, bagi santri dan santriwati yang sudah berumur 17 Tahun pada 23 September 2020 untuk dapat melaporkan diri pada PPS apabila belum terdaftar,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Devisi SDM dan Sosialisasi Ady Supriadin menjelaskan, bahwa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) ada tiga unsur penting yang perlu diketahui pemilih pemula. 
Pertama, unsur penyelenggara pemilihan yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. Kedua, unsur peserta yakni bakal calon bisa melalui jalur perseorangan maupun didukung partai politik. Kemudian ketiga, unsur para pemilih atau masyarakat yang akan memberikan hak pilih.

“Ketiga unsur ini harus ada dalam pemilihan kepala daerah dan tidak bisa berjalan sendiri,” jelasnya.

Untuk menuju pemilihan pada 23 September 2020 lanjutnya, sejumlah tahapan harus dilaksanakan KPU Kabupaten Bima sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Seperti saat ini, tahapan pengumuman penyerahan syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan.

Sosialisasi diakhiri dengan diskusi, tanya jawab dan pembagian doorprise bagi pelajar yang bisa menjawab kuis. Santri Ponpes Al Maliky nampak antusias mengikuti proses diskusi dan tanya jawab beraama komisioner KPU. 

=OB.002=

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *