Ini Penjelasan Ketua DPRD Tentang Dana Kelurahan Tahun 2020

Headline230 Dilihat
Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan S.Adm
KOTA BIMA,OBORbima – Untuk Tahun 2020 nanti, gaji RT,RW, LPM, Marbot, guru ngaji, kader posyandu, MTQ dan Karang Taruna sudah masuk dalam dalam Kelurahan.
“Jadi semunya sudah inkluk dalam dana Kelurahan, dan tidak ada lagi dalam APBD Kota Bima, semuanya sudah masuk dalam dana Kelurahan,” ungkap Ketua DPRD Kota Bima saat menyampaikan sambutanya di Kelurahan Sarae dan Tanjung dalam kegiatan reses DPRD masa sidang III tahun 2019.
Dia menuturkan, sistem dana kelurahan saat ini memberikan keleluasaan kepada pihak masyarakat di tingkat bawah RT/RW untuk mengusulkan sesuai dengan permasalahan yang ada juga progam yang dibutuhkan.
“Untuk dana Kelurahan tahun 2020 ini mencapai 1 miliyar perkelurahan, oleh sebab itu, apa bila usulan atau pekerjaan yang belum diselesaikan tahun ini, bisa dikerjakan tahun 2020 lewat dana Kelurahan,” tegas Duta Golkar ini.
Dana kelurahan, kata dia, adalah dana yang digunakan untuk sarana prasarana di wilayah kelurahan dan untuk memperdayakan masyarakat di lingkungan kelurahan
Program Dana Kelurahan yang merupakan amanat dari UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kemudian diterjemahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2018 tentang Kecamatan.
“Pada Pasal 30 disebutkan bahwa dana kelurahan penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
=OB.007=

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *