KOTA BIMA,OBORbima – SatResNarkoba Polres Bima Kota mengamankan dua orang Laki – laki MY alias RIO (33) warga Rt.02 Rw.01 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan AL (30) warga Rt.02 Rw.01 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu Rabu, 11 Desember 2019.
Kasubag Humas Polres Bima Kota IPDA Hasnun mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa kedua pelaku tersebut sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu ditempat tinggalnya.
Setelah Team mendapat informasi A1, kata dia, Team yang di pimpin langsung oleh KaTeam Opsnal Bripka Thaufarrahman, S.H langsung menuju TKP dan langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah TKP.
“Pada saat itu, terduga sedang duduk di pekarangan rumah. Dan Team melihat terduga langsung membuang BB Sabu,” terang Hasnun.
Sebelum dilakukan penggeledahan, lanjut dia, Team memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terduga. “Setelah dilakukan penggeledahan, Team menemukan BB Narkotika didalam dompet yg ada di atas kasur tempat tidur terduga pelaku,” bebernya.
Selanjutnya, sambungnya, barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
=OB.009=