Wakil Walikota Serahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Program PTSL dan Redistribusi Tanah

Pemerintahan259 Dilihat

KOTA BIMA,OBORbima – Badan Pertanahan Nasional Kota Bima menggelar acara Penyerahan Sertifikat Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Redistribusi Tanah tahun 2019 di Paruga Nae Convention Hall Kota Bima, Selasa, (10/12).
Pimpinan DPRD Kota Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Unsur FKPD, Pimpinan Intansi Vertikal, Pimpinan Perangkat Daerah, Pejabat lingkup pemerintah Kota Bima, Camat dan Lurah serta ratusan masyarakat penerima sertifikat hak atas tanah terlihat turut menghadiri acara tersebut.
Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan SH dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Slameto Dwi Martono SH MH secara simbolis menyerahkan 800 bidang sertifikat hak atas tanah dengan rincian 450 bidang tanah milik masyarakat termasuk tanah wakaf untuk kegiatan PTSL, 50 bidang merupakan obyek redistribusi tanah dan 300 bidang tanah aset pemerintah Kota Bima.
“Dapat kami sampaikan bahwa untuk tahun 2019 target kegiatan PTSL Kota Bima sejumlah 5.000 bidang sertifikat hak atas tanah tersebar pada 25 kelurahan dan 12.000 peta bidang tanah. Sedangkan untuk kegiatan redistribusi tanah sebanyak 500 bidang di kelurahan Kolo,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima Putu Juni Swasta S.SiT MH melalui laporannya.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTB lewat sambutannya menjelaskan, bahwa khusus di Kota Bima jumlah bidang tanah terdaftar sekitar 51.900 dari perkiraan bidang tanah yang ada di Kota Bima sekitar 58.800 sehingga kurang lebih 7.000 lagi yang belum terdaftar atau bersertifikat.
“Insya Allah dalam 2 tahun kedepan ini semua bidang tanah di Kota Bima bisa bersertifikat,” ungkap Kakanwil BPN Prov NTB.
Melalui sambutannya, Wakil Walikota Bima menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergi dan kerjasama BPN Kota Bima yang telah berkolaborasi membantu masyarakat dalam hal memiliki sertifikat hak atas tanah.
“Selain sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, sertifikat juga memiliki manfaat lainnya seperti mengurangi terjadinya konflik dan sengketa atas tanah. Sertifikat juga dapat dijadikan tambahan modal usaha untuk diajukan sebagai jaminan kepada lembaga perbankan,” terangnya.
=OB.002=

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *